Seorang dosen wanita entah kerasukan apa tiba tiba melakukan perselingkuhan dengan seorang brondong, disisi lain dosen tersebut tidak sadar suaminya sudah mengintai dengan menyuruh orang lain
Seorang dosen melakukan perselingkuhan dengan seorang brondong.
Brondong tersebut tidak lain adalah seorang adik iparnya sendiri.
Siapa yang menyangka, pelaku ternyata di intip dan dibuntuti oleh orang sewaan suaminya.
Perselingkuhan Bu Dosen GE dengan seorang brondong berinisial CP akhirnya terbongkar setelah digerebek suami di salah satu hotel.
Kecurigaan skandal terlarang itu saat sang suami menyewa orang suruhan untuk menguntit segala kegiatan istrinya.
Malam itu, detektif swasta (orang suruhan) sudah memelototi Bu Dosen berada di sebuah kafe.
Menjelang tengah malam, orang suruhan tersebut melihat GE naik taksi dan diikuti dari belakang.
Ternyata taksi yang ditumpangi menuju salah satu hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.
Seketika itu detektif swasta melaporkan ke suami Bu Dosen dan langsung meluncur ke hotel.
Tak terima dikhianati istri, sang suami lapor ke polisi dan langsung digerebek.
Begitu penggerebekan berlangsung, suami GE terperangah. Pasalnya, lelaki yang berselingkuh adalah CP.
CP adalah teman adik iparnya sendiri.
Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE (28) dan teman adik iparnya terbongkar.
Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019.
Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.
Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.
Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel
Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.
Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.
Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.
Hukuman Diperberat
Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita yang selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.
Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.
Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.
Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.
Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.
Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.
Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.
Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial ‘CP’, ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan.
“Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik,” tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.
Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.
Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.
Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.
Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.
Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.
Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Selain itu, GE juga belum pernah dihukum.Ata pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ke Hotel Tengah Malam, Bu Dosen Tak Sadar Diintai Utusan Suami, Ternyata selingkuh dengan Teman Ipar
https://ift.tt/eA8V8J
0 Comments