Seusai memanggil Rizieq Shihab untuk di beri keadilan dalam jangkau tidak lama, Polri angkat suara terkait praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan agar hakim membatalkan status penetapan tersangka yang berujung penahanan.

  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan praperadilan tersebut. Ia memastikan Polri akan membeberkan fakta di persidangan.

“Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” kata Argo dalam keterangannya singkatnya, Rabu (16/12).

Seperti diketahui, Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Dalam praperadilan tersebut, pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sebelumnya diberitakan, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan pengacaranya itu teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dalam salinan permohonan praperadilan yang diterima kumparan, Habib Rizieq meminta hakim PN Jaksel menggugurkan status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

The post Polri Angkat Suara Terkait Praperadilan Rizieq Shihab first appeared on Halo Dunia.

https://ift.tt/34hu7ek

from Halo Dunia https://ift.tt/3qYGA09
via Khoirul Amin