Bojonegoro – Bertempat di Balai Desa Geger Kecamatan Kedungadem, pada Jumat (30/06/2017) sekira pukul 10.30 WIB, anggota jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, lakukan upaya mediasi terkait masalah perselingkuhan warga desa setempat. Hasil akhir setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua pelaku berjanji tidak akan malanjutkan perselingkuhannya dan untuk pelaku laki-laki, diberikann sanksi denda berupa uang […]

Posting Polsek Kedungadem Mediasi Kasus Perselingkuhan, Pelaku Disanksi Rp 10 Juta ditampilkan lebih awal di Tribratanews Bojonegoro.

from Tribratanews Bojonegoro http://ift.tt/2twdUAg
via IFTTT



from BERITA POLISI http://ift.tt/2sbU6i8
via IFTTT