Peristiwa meninggalnya beberapa pemuda saat pesta di Kecamatan Sempor lalu menjadi pelajaran bagi Kepolisian untuk terus melakukan evaluasi dalam memerangi miras oplosan.

Tak ingin hal sama terjadi diwilayah hukum Polres Gresik, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. mengeluarkan maklumat larangan produksi dan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik.

Sabtu (5/5/18) siang, personil jajaran Polres Gesik melakukan patroli antisipasi produksi dan peredaran miras di cafe dan warung kopi. Kegiatan patroli yang sekaligus menyisir peredaran miras juga dibarengi dengan sosialisasi maklumat Kapolres Gresik tentang larangan produksi dan peredaran minuman keras diKabupaten Gresik.

Selain menyampaikan pesan Kamtibmas kepada karyawan cafe dan warung-warung, anggota Polres Gresik juga menempelkan stiker yang berisi himbauan agar pengunjung tidak mengkonsumsi miras saat berkaraoke.

Sebagai kota wali Kapolres Gresik menegaskan “tidak ada warung karoke apalagi miras didalamnya”, Kami selaku pengemban fungsi keamanan sudah menjadi tugas dan kewajiban menjaga kota wali, kota santri ini tetap bersih dari adanya miras dan obat-obatan terlarang.

Polri, khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Pemasangan Baner Maklumat larangan produksi dan peredaran minuman keras juga terpasang ditempat-tempat keramaian agar masyarakat mengetahui dan paham.

“Hari ini, kami lakukan pemasangan stiker, spanduk, mengenai himbauan bahaya miras. Kami harap, untuk dipedomani para pengunjung cafe maupun warkop,” tambahnya.



from Halo Dunia Network https://ift.tt/2vTcxvW
via IFTTT