Personil Satreskoba Polres Tulungagung bersama Dinas Kesehatan Tulungagung pengecekan dua toko kimia, Kamis (26/4/2018) pukul 14.00 WIB.
Pengecekan dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan bahan methanol.
Methanol adalah jenis alkohol yang selama ini disalahgunakan untuk bahan baku minuman keras oplosan.
Jenis alkohol ini tidak boleh dikonsumsi. Namun kenyataannya dalam setiap kasus keracunan minuman keras, bahan baku yang digunakan adalah methanol atau spirtus.
Sedangkan alkohol yang bisa dikonsumsi adalah jenis ethanol.
Pengecekan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono.
Sedangkan dari Dinas Kesehatan dipimpin Masduki, Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan.
Dua toko kimia yang diperiksa adalah Toko Yogya Kimia di Jalan Adi Sucipto nomor 8 dan Toko DJ Kimia di Jalan Mastrip Keluharan Jepun Tulungagung.
Hasil pengecekan, kedua toko tersebut tidak menjual methanol.
Dalam kegiatan tersebut juga memberi himbauan agar berhati-hati dalam penjualan bahan kimia, dan tidak melakukan penjualan methanol.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Tulungagung AKBP. Tofik Sukendar menyatakan bahwa hal tersebut akan terus dilakukan.
“Kami akan terus sisir toko-toko yang berpeluang menjual bahan miras oplosan”, ungkap Tofik.
“Selama saya menjabat, kami akan berupaya agar tidak ada lagi korban karena miras oplosan”, tambahnya.
“Penjual, pembuat dan yang mengkonsumsi akan kami tindak dengan tegas bila ditemukan”, tegas pria lulusan Akpol’98 itu.
0 Comments