Polisi kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Cerme. Kali ini, polisi berhasil mengamankan Bandar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yang ditangkap di tempat berbeda digelandang menuju Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua pelaku tersebut yakni, Mustakim ,33, warga RT 4 RW 5, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya sebagai Bandar serta Kambali ,36, warga RT 5 RW 4, dan. Kambali ditangkap di Jalan Raya Dusun Ngebret, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme sebagai pemakai.
Peristiwa penangkapan tersebut bermula saat pelaku Kambali melintas di Jalan Morowudi dengan membawa satu poket sabu seberat 0,35 gram pada pukul 14.00. Polisi yang telah mengincar cukup lama, langsung melakukan penyergapan.
Saat diinterogasi, pelaku Kambali mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Mustakim. Setalah mengantongi identitas Mustakim, polisi langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, Mustakim berhasil diringkus di Jalan Raya Lakarejo, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, pukul 16.30 Wib.
Kepala polisi, Kambali mengaku menggunakan barang haram itu untuk menambah stamina. Sebab, dia kerap berkerja hingga larut malam. “Dipakai malam hari pak agar tidak cepat capek,” ujar Kambali.
Sedangkan Mustakim sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madura. “Setelah saya dapat barangnya, saya jual kepada pembeli,” kata Mustakim.
Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Mahrizal Firmansah menyatakan, kedua tersangka satu jaringan. Mereka biasanya bertransaksi di daerah Gresik. “Kedua pelaku ini sudah kami incar sejak lama. Namun baru tertangkap sekarang,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari kemungkinan jaringan yang lain,” tandasnya.
0 Comments