Pelaksanaan Operasi kewilayahan yang memiliki sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2018” yang telah berakhir pada hari Hari Senin tanggal 24 April 2018 kemarin, Jajaran Kepolisian Polres Gresik telah berhasil mengungkap sebanyak 115 kasus dengan 135 tersangka yang saat ini telah menjalani proses hukum di Mapolres Gresik oleh penyidik Sat Narkoba Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada media ini menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi yang telah berlangsung selama 12 hari dimulai dari tanggal 13 April hingga 24 April 2018 seluruh anggota di jajaran telah bekerja maksimal untuk menekan adanya peredaran narkoba sebagai salah satu target operasi tumpas narkoba dengan melakukan giat razia di lokasi yang ditengarai sebagai tempat peredaran narkoba. Selain itu juga melakukan penangkapan langsung di lapangan saat melakukan patroli rutin di wilayah hukum masing-masing dengan terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan-penyelidikan.
“Terima kasih kepada anggota dijajaran yang telah bekerja maksimal untuk ungkap kasus narkoba dan peredaran miras di wilayah hukum Gresik”, terang Kapolres.
Dengan mengungkap kasus sebanyak 115 dengan 135 tersangka dirincikan dengan sebanyak 114 tersangka merupakan pengedar dan 21 orang tersangka merupakan pengguna. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi tumpas narkoba, petugas telah mengamankan sebanyak 117, 82 gram shabu dan 234 butir pil koplo.
“Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan akan segera diajukan ke Pengadilan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya”, imbuh Kapolres.
0 Comments