Kasus persekusi yang menimpa penceramah Ustad Abdul Somad di Bali, kini berbuntut masalah hukum. Beberapa anggota ormas yang diduga melakukan persekusi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (12/12). Pelapornya adalah Ismar Syafrudin yang datang didampingi kuasa hukumnya, M Kamil.

Dalam kesempatan itu, Ismar mengaku telah mengantongi 10 nama oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka merupakan anggota 4 ormas yang datang ke tempat menginap Abdul Somad di Bali.

“10 orang dari 4 ormas, yaitu Laskar Bali, Garda Nasional Patriotik Indonesia (Ganaspatik), terus Patriot Garda Nusantara, Perguruan Silat Sandi Murta, dan 1 orang anggota DPD,” kata Ismar di Bareskrim Polri, Selasa (12/12).

Dalam kesempatan itu, Ismar membawa beberapa barang bukti seperti 1 rekaman video yang beredar di media sosial, 2 rekaman video yang tidak beredar, dan beberapa cuitan provokator di media sosial.

“Bukti cuitannya (di medsos), 1 rekaman video yang beredar, dan 2 yang tidak beredar,” lanjut Ismar.

Ustad Abdul Somad

Ustad Abdul Somad (Istimewa)

Pasal yang dituduhkan adalah terkait ancaman pembunuhan dan tindak pidana menghalangi kemerdekaan seseorang.

Sebelum melakukan pelaporan, Ismar sempat menyebutkan beberapa nama yang akan dia laporkan. Seperti I Gusti Ngurah Arya Widakarna, Ketut Ismaya, Jamimah Mulyandari, Gusyadi, Miko Jatmika, dan Arif.

Sementara itu, pelaporan tindak persekusi kepada Ustad Abdul Somad diperkirakan masih ada. Selain Ismar Syafrudin, akan ada pelapor lain seperti GNPF MUI, Masyarakat Adat melayu Riau, atau Ustad Abdul Soamad sendiri.



from Berita Seputar Pasuruan http://ift.tt/2AymF1E
via IFTTT