Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanjungpinang mengadakan konferensi pers kasus narkotika digelar di depan Rupatama Polres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolda Kepri yang didampingi oleh Kapolda Kepri, Kapolres Tanjungpinang, Kabid Humas Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri dan dihadiri oleh rekan-rekan awak media. Dalam Konferensi pers tersebut juga dihadirkan 8 tersangka kasus narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH mengekspose kasus pertama penangkapan dilakukan terhadap AN dan HA yang merupakan kurir Narkoba yang ditangkap saat berusaha membawa beberapa jenis Narkoba seperti Sabu-sabu dengan berat 5.580 gram, ekstasi berwarna Pink dengan logo huruf B sebanyak 874 butir, ekstasi berwarna oranye sebanyak 891 butir, dan ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 100 butir, dengan menggunakan kapal pancung.
Penyelundupan Narkoba yang berasal dari Malaysia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Tanjungpinang terjadi pada hari Minggu (26/11) pukul 22.00 Wib di perairan laut Tanjungpinang.
Penyelidikan ini dari bulan yang lalu, berdasarkan informasi inilah petugas kita membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah, SIK untuk melakukan pengungkapan, terangnya.
“Tim khusus yang dibentuk ini langsung melakukan pengintaian begitu mendapatkan informasi bahwa Narkoba yang di selendupkan dibawa dengan menggunakan transportasi laut ( Kapal Pancung ) melalui perairan Tanjungpinang”. Jelasnya.
Kemudian Kapolda Kepri berlanjut dengan penangkapan tersangka MR, AR, RHA, PS, RRNdan RPP dengan barang bukti 5 Paket besar yang diduga yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty dengan jumlah 7.240 Butir pil Ekstasi atau dengan Berat bersih 5.032, 64 gram.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis (30/11) di sejumlah tempat yakni BANDARA RHF Tanjungpinang, Hotel Kaputra Tanjungpinang dan Hotel Pelangi Tanjungpinang.
Berawal dari informasi Anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang yang melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang dan menghubungi pihak Polres Tanjungpinang, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap MR.
“Berawal dari penangkapan saudara MR di Bandara RHF kemudian ditangkap seluruh tersangka dan ditemukan puluhan ribu barang bukti pil ekstasi tersebut.” Terang Kapolda Kepri.
Pengkapan MR di Bandara adalah awal mula dibekuknya kawanan penyelundupan pil ekstasi tersebut dan kini tersangka berada di Mapolres Tanjungpinang untuk di proses lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)”. Tutupnya.
0 Comments