Martapura – Tanggal 12.12.2017 Jam 06.30 Wita Sat Binmas Polres Banjar berkata santun dan berbuat bijak serta tegas dalam langkah menyampaikan pesan dan himbauan kepada 194 pedagang kaki lima di KM 9 Kertak Hanyar, humanis dalam bertindak santun dalam menghimbau itulah yang jadi penekanan Binmas Polres Banjar saat mendampingi Sat Pol PP provinsi dan Kabupaten Banjar dalam rangka kegiatan non yustisi.
Kehadiran Sat Binmas Polres Banjar dalam mendampingi Satpol PP Pemkab Banjar pada penegakan perda Perda no 13 tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Berperan sebagai fungsi preemtif dan preventif. Pesan kamtibmas disampaikan kepada masyarakat pengunjung pasar tumpah di Jl. A. Yani Kertak Hanyar disampaikan untuk memberikan imformasi bahwa mulai hari rabu tgl 13 desember 2017. Para pedagang lauk pauk dan sayuran sudah pindah di lantai 2 pasar Ahad belakang Hotel Amaris.
Turut hadir dalam kegiatan Kasat Pol PP Provinsi Kalsel serta pejabat Pol PP Pemkab Banjar didampingi juga dari Koramil Kertak Hanyar, peran serta soliditas antar instansi terkait yang tergabung ops non yustisil ini di harapkan dalam penyampaian himbauan agar se humanis mungkin dilapangan. Untuk menghindari gesekan yang nantinya akan mempersulit para PKL untuk bekerja sama.
Untuk memberikan pelayanan prima kepada para PKL. Pihak PD pasar juga mengelar meja pendaftaran sebagai upaya memberikan kepastian kepada para PKL bahwa kegiatan yang kami lakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi semua pengguna jalan. Alhamdulillah antusias mereka para PKL untuk mendaftarkan diri tempat yang disediakan oleh pihak PD Pasar Kertak Hanyar.
Kapolres Banjar Akbp Takdir Mattanette. SH. SIK. MH . Melalui Kasat Binmas Akp Hj. Amalia Afifi SH menyampaikan pesan kamtibmas kepada PKL tentang larangan berdagang di bahu jalan yang dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan karena letaknya di jalan utama . Dan paling rentan para pengunjung pasar akan menjadi sasaran pelaku kejahatan, selain itu Kasat Binmas Polres Banjar juga menghimbau untuk PKL agar dapat menerima kebijakan dan keputusan pemerintah melalui Perda no 13 tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Kegiatan non yustisi ini bukan untuk memutus mata rantai penghasilan mereka. Namun sebaliknya menempatkan PKL di tempat semestinya mereka berjualan. Kekhawatiran takut tidak laku hal yang lumrah. Karena mereka belum melaksanakan. PKL tidak mencari pembeli tapi pembeli yang akan mencari mereka. Karena terikat kebutuhan sehari hari. Jadi jangan takut akan sepi pengunjung. Karena Allah sudah mengatur rejeki kita masing masing.
0 Comments