Ad Code

Responsive Advertisement

Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Perwali 33 Tahun 2020 di Surabaya

para pengunjung saat berusaha menerobos keluar dan puluhan pengunjung di masukan truk di bawa ke Mapolrestabes Surabaya

Diduga tidak mengindahkan tentang peraturan perwali 33 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020, sebuah cafe and Brassery yang berada di Jl. Gubeng no.58 Surabaya,ditindak tegas oleh petugas kepolisian polrestabes Surabaya, Sabtu (20/9) pagi dinihari.

Aksi penindakan cafe and eatery Brassery ini sempat di warnai aksi oleh salah satu oknum yang mengakibatkan para pengunjung memberontak dan berusaha menerobos keluar untuk melawan dilakukan penindakan.

Dari penindakan ini, puluhan pengungjung yang terdapat didalam cafe diangkut dengan dengan menggunakan truk dan dibawa ke mako Mapolrestabes Surabaya,untuk diperiksa serta dilakukan rapid test dan lakukan test urine.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, tanpa adanya tebang pilih semua tempat hiburan malam yang masih nekat akan di tindak langsung, karena selama pandemi ini pihak kepolisian bersama forkompimda telah menghimbau semua untuk membantu dan mencegah wabah virus corona ini segera selesai.

“kami mendapatkan laporan dari warga terkait caffe bressery masih nekat buka hingga larut malam, kita tidak main – main jika masih ada yang buka. karena ini sudah termasuk menghalang – halangi pencegahan virus covid 19,” tegas Hartoyo, saat dilokasi.

Wakapolrestabes juga menjeaskan, banyak sekali tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan, akan tetap diproses dengan undang – undang no 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan ada ancaman hukuman di undang-undang tersebut.

“Menambahkan ” jika masih ada yang nekat buka silakan, kita akan tetap menindak karena kita telah menghimbau untuk tetap lakukan jaga jarak namun mereka tidak lakukan hal tersebut ini termasuk kategori menambahkan penyebaran virus,.

https://ift.tt/eA8V8J

from Halo Dunia https://ift.tt/3iOlL36
via Khoirul Amin

Post a Comment

0 Comments

Close Menu