halodunia.net Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang menyalahgunakan memakai narkoba oleh Ditreskoba Polda Jatim akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember Sabtu (12/6/2021). Empat kades diantaranya MM Kades Wonojati Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

“Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena ke-empat pelaku warga Jember, ” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021) saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember yang didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.

Kharis menjelaskan, ke-empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga.

“Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari ke-empat Kepala Desa, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Pelaku bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman max 15 tahun min 4 tahun. (sumber : humas polres jember)

https://ift.tt/3vh3SPF

from Halo Dunia https://ift.tt/3xcQUDW
via Khoirul Amin