halodunia.net Seorang pria berinisial IA (25) harus berurusan dengan hukum usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang, Minggu (6/6/2021). Tersangka IA diringkus lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka IA ditangkap di Kampung Pabuaran, Desa Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kata Wahyu, dari tangan tersangka IA, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis seberat 5,78 gram.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka disembunyikan di dalam lintingan uang pecahan Rp2 ribu seberat 0,42 gram dan sisanya disembunyikan di dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam dompet,” terang Wahyu, Kamis (10/6/2021)
Wahyu menyampaikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Saat diperiksa badan, pada tersangka IA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan tanpa hak atau melawan hukum,” kata Wahyu.
Tersangka IA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Dikatakan Wahyu, tersangka IA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.
https://ift.tt/3vf8Xbbfrom Halo Dunia https://ift.tt/3czjSpI
via Khoirul Amin
0 Comments