Kapolres Metro Tangerang Kota Dampingi Kabid Humas Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
TANGERANG, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana di pimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M. Si. didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.SI.
Bertempat di Gedung Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Banten. Jum’at, (03/06/2022)
“Sebelumnya, tim gabungan Unit III, Unit IV, Timsus I Subdit Tahbang/Resmob, Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bersama Satreskrim Polres Tangerang Kota dan Satreskrim Polsek Ciledug dipimpin oleh AKP Tomy Haryono, S.I.K. berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan berencana”.
Berdasarkan Laporan saudara Bayu Samudra dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/A/226/VI/2022/Spkt/Pmj/Restro.Tng. Kota Tanggal 1 Juni 2022.
Dengan tersangka Fachrul Ramadhan Alias Fahrul Bin Hasanudin (21) warga Kp. Malang, Rt. 003/003, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai Eksekutor. Ditangkap pada Kamis, 02 Juni 2022 di Jl. Lembang No.58, Kel. Sudimara Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Prov Banten.
Dea Febriani Alias Dea Binti Syaiful Asri 18) warga Way Kepayang, Kel. Way Kepayang, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung dan Jln. Kyai Maja Gg. Mangga 4, Rt. 003/001, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang Prov. Banten, berperan turut serta membantu. Ditangkap Kamis, 02 Juni 2022 di Rt.03/01 No.163 Kel. Panunggangan Kec. Pinang Kota Tangerang.
Berawal dari Informasi dari warga kepada personil Polres Tangerang Kota yang sedang melakukan tugas, ada orang tergeletak di TKP. Setelah petugas mendatangi TKP, ternyata benar didapati seseorang/korban tergeletak dengan keadaan sudah tak bernyawa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban dan terdapat adanya luka-luka.
Korban merupakan mantan pacar dari tersangka Dea Febriani, yang menurut pengakuannya korban sering kali menghubungi dan mengajak tersangka Dea Febriani Alias Dea Binti Syaiful Asri untuk berhubungan badan, Dea kesal dan akhirnya menceritakan hal tersebut pada tersangka Fachrul Ramadhan yang merupakan pacar baru tersangka Dea Febriani.
Tersangka Fachrul Ramadhan kesal dan cemburu melihat pesan Wa korban kepada tersangka Dea. Sehingga Fachrul meminta Dea untuk menghubungi korban melalui telepon dan memancing korban keluar rumah, untuk dapat dibunuh. Fachrul mengaku tidak tenang sebelum korban mati. Namun tersangka Dea tidak setuju.
Fachrul mengancam Dea, dan memaksa untuk dapat mempertemukannya dengan Korban, Jika Tidak, Fachrul akan mengakhiri hubungannya dengan Dea. Dan pada akhirnya tersangka Dea setuju untuk membantu Fachrul bertemu dengan korban.
Saat itu, korban menemui tersangka Dea di Perumahan Fortune, Ciledug Kota Tangerang, mereka berjalan menuju Jln. Puri 11 arah masuk Gerbang Tol Tangerang, Kel. Parung Jaya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, dimana saat itu Fachrul sudah menunggu untuk membunuh korban, saat kedua tersangka dan korban bertemu, Dea Kabur dengan menggunakan motor milik Fachrul.
Seketika Fachrul menyemprotkan cairan Karbu Cleaner kewajah korban, saat korban membersihkan mukanya dari cairan Karbu Cleaner Wd, Fachrul langsung mengambil martil/palu di dalam tas yang sudah disiapkan sebelumnya dan langsung memukulkan kearah kepala bagian belakang korban sebanyak 3 (Tiga) kali, sehingga korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri.
Fachrul mendorong korban yang sudah tak sadarkan diri kearah semak-semak, kemudian mengambil 1 (Satu) unit Hp Merk Poco M3 warna hitam milik korban di kantong jaketnya dan langsung melarikan diri menggunakan motor korban.
Polisi berhasil amankan barang bukti dari tangan tersangka Fachrul yakni
1 (Satu) Pcs baju warna merah milik pelaku saat menjalankan aksinya, 1 (Satu) Pcs celana pendek warna hitam milik pelaku, 1 (Satu) Pcs sweater warna hitam milik pelaku Fachrul, 1 (Satu) Pcs sweater warna abu-abu milik pelaku Dea sewaktu menjalankan aksinya, 1 (Satu) buah kartu Sim Card 3 (Three), 1 (Satu) buah kartu mermory card, 1 (Satu) Pcs topi warna hitam, 1 (Satu) buah palu besi, 1 (Satu) buah pisau cutter, 1 (Satu) buah kunci sepeda motor merk honda Vario; 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna putih No. Pol B 3881 Fih, 1 (Satu) buah kunci sepeda motor merk honda Vario 150; 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah dengan No. Pol B 3647 Clc.
Untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut, tersangka di amankan ke Mapolda Metro Jaya.**
(Red)
from Halo Dunia https://ift.tt/xuJy2Rr
via Khoirul Amin
0 Comments