halodunia.net Seorang pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha melawan dan kabur saat hendak diamankan.

Pelaku diamankan saat terjatuh dari atas atap rumah warga di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku atas nama Wanto (40) warga Cemandi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan pelaku setelah Reskrim Polsek Pungging menerima laporan pencurian sepeda motor di parkiran PT Bricon Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari hasil penyelidikan awal petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Wanto warga Cemandi Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Setelah pelaku diketahui keberadaannya di sebuah minimarket petugas mencoba mendekati namun pelaku pelaku berontak dan mendorong sepeda motornya kearah petugas sehingga petugas terjatuh dan tertimpa sepeda motor,” ungkapnya, Kamis (27/5/2021).

Masih kata Kasat, pelaku melarikan diri dan saat dikejar oleh petugas, pelaku melemparkan helm yang dipakainya ke arah petugas. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sambil berteriak memerintahkan pelaku untuk berhenti, namun pelaku tetap berlari sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.

“Namun pelaku tetap berlari, bahkan petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku lari ke gorong-gorong. Warga di sekitar lokasi mengetahui adanya pengejaran dibantu warga langsung membantu untuk mencari keberadaan pelaku. Petugas melihat pelaku lari di sebuah gang dan saat diminta untuk berhenti pelaku tetap berlari,” jelasnya.

Kasat menambahkan, pelaku terus berlari dan memanjat tembok rumah warga lalu naik ke atas genteng. Namun akhirnya pelaku jatuh dan menimpa mobil warga yang parkir di garasinya. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3589 NH warna biru dan satu lembar STNK.

“Aksi pencurian dilakukan korban pada hari Kamis, pekan lalu sekira pukul 07.00 WIB di area parkiran PT Bricon Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.[

https://ift.tt/3fQ1euF

from Halo Dunia https://ift.tt/34pwuLM
via Khoirul Amin