• PASURUAN – Ketenangan warga Dusun Manding, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Senin (29/1/2018) sore terusik. Penyebabnya adalah, keributan antar warga yang menyebabkan salah satu warga setempat yaitu Holipa (33), mengalami luka di pelipis kanannya akibat dipukul dengan gagang celurit oleh tetangganya sendiri yaitu Bunayan (38).
    Akibat kejadian itu, Holipa akhirnya harus dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka robek di kepalanya, dan Bunayan pun harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Lekok AKP Teguh Taviyarno, peristiwa penganiayaan itu bermula dari pertengkaran antara Pelaku Bunayan dengan istrinya Nuryati, di teras rumah mereka pada Jum’at siang. Keributan yang dipicu oleh masalah rumah tangga itu terdengar oleh tetangganya, termasuk korban Holipa yang merupakan ipar pelaku. Kemudian Holipa pun berinisiatif untuk melerai pertengkaran tersebut karena Nuryati adalah saudaranya.
    Namun pelaku yang tidak terima karena korban turut campur, akhirnya masuk kedalam rumah dan mengambil celurit miliknya. Secara spontan karena emosi, pelaku kemudian memukulkan gagang celurit tersebut ke arah kepala korban dan mengenai pelipis sebelah kanan hingga mengalami luka robek. Korban pun kemudian ditolong warga lainnya dan dibawa ke Puskesmas Lekok, serta melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lekok.
    Tak berselang lama usai mendapatkan laporan dari warga, anggota Polsek Lekok kemudian mengamankan pelaku dirumahnya beserta sejumlah barang bukti, yaitu celurit yang digunakan untuk memukul korban dan kaos milik korban yang terdapat bercak darahnya. “Pelaku kami amankan karena diduga telah melanggar Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Lekok AKP Teguh Taviyarno. (rbt)


from Halo Dunia Network http://ift.tt/2nkZbEm
via IFTTT